7 Sep 2022
11 Agu 2021
Identitas Itu Penting di Ketahui dan di simpan Photocopy nya Oleh Pengelola Kost dan RT setempat.
Kenapa? Karena jika penghuni kost itu layaknya keluarga bagi pengelola kost meski berstatus Tamu/Pendatang. Maka dari itu Persiapkan biodata paling utama.
KARENA ADI LIVING TIDAK MENERIMA ORANG ASING/ALIEN YANG TIDAK MEILIKI IDENTITAS....THOR AJA PUNYA KTP MASA KAMU ENGGA..??!!
Dilansir dari banyak kabar miring seputar kamar kost-kostan.
Tak hanya di jadikan tempat persembunyian Gembong Narkoba, Bahkan Portitusi, Mesum bukan lagi Hal yang aneh terjadi di kamar Kost.
Namun Adi Living Hadir Jauh dari isu-isu tersebut, Adi Living menghadirkan Kost-kost yang memang di Khususkan bagi Para Penghuni yang menginginkan AMANAH (Aman, Nyaman, Berkah).
Tempat Istirahat melepas penat bagi karyawan/wati, Mengejar cita bagi pelajar, Merintis kesuksesan bagi Pasutri.
KENAPA 1X24 JAM ITU WAJIB LAPOR
Karena dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan RT 002/RW 05
memuat aturan Penghuni Kost wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT
(Bisa di Wakilkan Penjaga Kostnya):
1. Setiap Warga baik Pemilik maupun Penyewa atas unit-unit rumah yang tinggal dan menetap di lingkungan RT.002 wajib melaporkan keberadaannya kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.
2. Setiap Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya, seperti orang tua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu 1x24 jam.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahannya Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang.
Referensi:
1. https://www.lapor.go.id/id/25976/masukan-partisipasi-masyarakat-dalam-penanggulangan-terorisme.html, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.11 WIB.
2. http://beritajakarta.com/read/9746/Walikota_Diminta_Buat_Surat_Edaran_Tamu_Wajib_Lapor, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.30 WIB.
3. http://www.malang-post.com/metro-raya/91306-ajak-masyarakat-aktifkan-kembali-siskamling, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.20 WIB.
4. http://gelatik-kda.blogspot.com/2012/05/peraturan-rukun-tetangga.html, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.38 WIB.
[1] Pasal 15 Permendagri 5/2007
SANGAT COCOK BAGI PENGHUNI KOST
WORK FROM KOST
OLSHOPER / FREELANCER OFF-ONLINE
ONLY FOR REST AREA
KARYAWAN/WATI, MAHASISWA/I, TRAVELER
PEACE SEEKER
NOT RECOMMENDED FOR GET-TOGETHER
FAMILY FIRST
PASANGAN BARU MENIKAH / KEL.SATU ANAK