KOST AMANAH ADI LIVING

HUNIAN SEMI RUMAH KOST TIPE CAMPUR KHUSUS KARYAWAN/WATI, MAHASISWA/I, PASUTRI YANG MENGUTAMAKAN KEAMANAN, KENYAMANAN, KEBERKAHAN PENGHUNI KOST DI KOTA BANDUNG

CEK LOKASI BUKU TAMU FORM SEWA KOST

HARGA & TIPE KAMAR

K1

Rp.900.000

TIPE STANDARD COCOK UNTUK SINGLE

CEK ISI KAMAR
K2

AREA BERSAMA

ROOFTOP TAMU + DAPUR BERSAMA

CEK AREA

Rp.1000.000

TIPE EXCLUSIVE COCOK UNTUK PASUTRI/DOUBLE

CEK ISI KAMAR

LIMITED ROOM

ADA 8 KAMAR BURUAN SIAPA CEPAT DIA DAPAT

CHAT/CALL

BEWARA KOST

7 Sep 2022

KAMU JUGA BISA TEMUKAN KOST ADI LIVING DI MAMIKOS


 

JANGAN KHAWATIR.. KUCING AJA YANG REBAHAN KERJANYA MASIH DAPAT MAKANAN


 

INGIN KEBAIKAN ?.. MAKA JADILAH ORANG BAIK


 

11 Agu 2021

THOR AJA NUNJUKIN KTP SEBELUM MASUK AVENGERS




 Identitas Itu Penting di Ketahui dan di simpan Photocopy nya Oleh Pengelola Kost dan RT setempat.

Kenapa? Karena jika penghuni kost itu layaknya keluarga bagi pengelola kost meski berstatus Tamu/Pendatang. Maka dari itu Persiapkan biodata paling utama.

KARENA ADI LIVING TIDAK MENERIMA ORANG ASING/ALIEN YANG TIDAK MEILIKI IDENTITAS....THOR AJA PUNYA KTP MASA KAMU ENGGA..??!!

DI KAMAR KOST ITU ISTIRAHAT BUKAN MAKSIAT


Dilansir dari banyak kabar miring seputar kamar kost-kostan. 
Tak hanya di jadikan tempat persembunyian Gembong Narkoba, Bahkan Portitusi, Mesum bukan lagi Hal yang aneh terjadi di kamar Kost.

Namun Adi Living Hadir Jauh dari isu-isu tersebut, Adi Living menghadirkan Kost-kost yang memang di Khususkan bagi Para Penghuni yang menginginkan AMANAH (Aman, Nyaman, Berkah).

Tempat Istirahat melepas penat bagi karyawan/wati, Mengejar cita bagi pelajar, Merintis kesuksesan bagi Pasutri. 

WAJIB LAPOR RT SETEMPAT SEBELUM HUNI KOST


KENAPA 1X24 JAM ITU WAJIB LAPOR

Karena dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan RT 002/RW 05
memuat aturan Penghuni Kost wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT
(Bisa di Wakilkan Penjaga Kostnya):

1.    Setiap Warga baik Pemilik maupun Penyewa atas unit-unit rumah yang tinggal dan menetap di lingkungan RT.002 wajib melaporkan keberadaannya kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.

2.    Setiap Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya, seperti orang tua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu 1x24 jam.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

2.    Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahannya Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang.

Referensi:

1.    https://www.lapor.go.id/id/25976/masukan-partisipasi-masyarakat-dalam-penanggulangan-terorisme.html, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.11 WIB.

2.    http://beritajakarta.com/read/9746/Walikota_Diminta_Buat_Surat_Edaran_Tamu_Wajib_Lapor, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.30 WIB.

3.    http://www.malang-post.com/metro-raya/91306-ajak-masyarakat-aktifkan-kembali-siskamling, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.20 WIB.

4.    http://gelatik-kda.blogspot.com/2012/05/peraturan-rukun-tetangga.html, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.38 WIB.

[1] Pasal 15 Permendagri 5/2007

SANGAT COCOK BAGI PENGHUNI KOST

WORK FROM KOST

K1

OLSHOPER / FREELANCER OFF-ONLINE

ONLY FOR REST AREA

K1

KARYAWAN/WATI, MAHASISWA/I, TRAVELER

PEACE SEEKER

K1

NOT RECOMMENDED FOR GET-TOGETHER

FAMILY FIRST

K1

PASANGAN BARU MENIKAH / KEL.SATU ANAK

FAMOUS SOSMED KOST

759 K
LIKE PAGE FACEBOOK ADI LIVING
214 K
FOLLOWERS INSTAGRAM KOST_ADILIVING
188 K
PENGHUNI KOST CHECK OUT / WHITE LIST

TOKO TERDEKAT KOST

WARUNG NASI PADANG
CEK TOKO
WARTEG BAHARI
CEK TOKO
LAUNDRY EXPRESS
CEK TOKO
PASAR KEMBAR
CEK TOKO

HUBUNGI KAMI

INFORMASI KOST

Hubungi Penjaga Terlebih daluhu sebelum cek lokasi.

Alamat:

Jl.Moh Toha Gg.H Hanafiah No.4/9C RT.02 RW.05 Kel.Ciseureuh Kec.Regol 40255 Bojongloa Kidul Bandung - Jawa Barat.

AKSES 24 JAM

Bagi Penghuni Tamu Wajib Lapor 1x24Jam

Telp/Mobile:

+62838 2253 2535 / (022) 4283 4377