11 Agu 2021

WAJIB LAPOR RT SETEMPAT SEBELUM HUNI KOST


KENAPA 1X24 JAM ITU WAJIB LAPOR

Karena dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan RT 002/RW 05
memuat aturan Penghuni Kost wajib lapor 1x24 jam kepada Ketua RT
(Bisa di Wakilkan Penjaga Kostnya):

1.    Setiap Warga baik Pemilik maupun Penyewa atas unit-unit rumah yang tinggal dan menetap di lingkungan RT.002 wajib melaporkan keberadaannya kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 1x24 jam.

2.    Setiap Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya, seperti orang tua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu 1x24 jam.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

2.    Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahannya Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang.

Referensi:

1.    https://www.lapor.go.id/id/25976/masukan-partisipasi-masyarakat-dalam-penanggulangan-terorisme.html, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.11 WIB.

2.    http://beritajakarta.com/read/9746/Walikota_Diminta_Buat_Surat_Edaran_Tamu_Wajib_Lapor, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.30 WIB.

3.    http://www.malang-post.com/metro-raya/91306-ajak-masyarakat-aktifkan-kembali-siskamling, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.20 WIB.

4.    http://gelatik-kda.blogspot.com/2012/05/peraturan-rukun-tetangga.html, diakses pada 28 Mei 2015 pukul 15.38 WIB.

[1] Pasal 15 Permendagri 5/2007

SANGAT COCOK BAGI PENGHUNI KOST

WORK FROM KOST

K1

OLSHOPER / FREELANCER OFF-ONLINE

ONLY FOR REST AREA

K1

KARYAWAN/WATI, MAHASISWA/I, TRAVELER

PEACE SEEKER

K1

NOT RECOMMENDED FOR GET-TOGETHER

FAMILY FIRST

K1

PASANGAN BARU MENIKAH / KEL.SATU ANAK

HUBUNGI KAMI

INFORMASI KOST

Hubungi Penjaga Terlebih daluhu sebelum cek lokasi.

Alamat:

Jl.Moh Toha Gg.H Hanafiah No.4/9C RT.02 RW.05 Kel.Ciseureuh Kec.Regol 40255 Bojongloa Kidul Bandung - Jawa Barat.

AKSES 24 JAM

Bagi Penghuni Tamu Wajib Lapor 1x24Jam

Telp/Mobile:

+62838 2253 2535 / (022) 4283 4377